Sabtu, 07 Juni 2014

Pelanggaran Etika IT



PAPER SOSFTSKIL TUGAS III
Pelanggaran Etika IT

Diajukan sebagai tugas mata kuliah
Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi

Dosen :      Prof. Dr. I Wayan Simri WICAKSANA, S.Si, M.Eng
Disusun oleh :
Dinna Permatasari       12110083
4KA25

FAKULTAS ILMU KOMPUTER
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang IT karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang IT menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang, password leat komputer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.

B. Rumusan Masalah
  1. Pengertian kode etik profesi
  2. Penyebab pelanggaran kode etik profesi
  3. Upaya pencegahan kode etik profesi
  4. Undang – undang pencegahan kode etik profesi
  5. Sanksi yang diberikan kepada pelanggaran kode etik profesi
  6. Contoh pelanggaran kode etik IT dan cara mengatasinya
C. Tujuan
  1. Sebagai wawasan pengetahuan perkembangan kode etik profesional
  2. Memberikan pengetahuan baru bagi pembaca, khususnya bagi penulis tentang pentingnya kode etik profesi.
  3. Berbagi informasi baru tentang pentingnya kode etik profesi.
BAB II
LANDASAN TEORI

A.  Pengertian Pelanggaran Kode Etik profesi
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)

B. Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT)  dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan. Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.

C. Pelanggaran Etika Profesi di Bidang IT
1.      Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
2.       Netiket
Netiket merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
3.       E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.

BAB III
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Pelanggaran Etika Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberitahukan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.      Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2.      Sebagai sarana kontrol social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3.      Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Jadi pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.
B.  Penyebab Pelanggaran Etika Profesi
Pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau member petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Tujuan Kode Etik Profesi adalah :
1.      Untuk menjungjung tinggi martabat profesi
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi
5.      Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
6.      Mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat

Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan. Memungkinkan para professional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengakibatkan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran professional.
Penyebab pelanggaran kode etik profesi IT organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terhadap suatu kode etik IT. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang substansi kode etik profesi dan juga karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi itu sendiri. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur masing-masing profesi.
Alasan mengabaikan kode etik IT profesi antara lain :
1.      Pengaruh sifat kekeluargaan
Misalnya yang melakukan pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan kekerabatan dengan pihak yang berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran kode etik paa suatu profesi, maka mereka akan cenderung untuk tidak memberikan sanksi kepada kerabatnya yang telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut.

2.      Pengaruh jabatan
Misalnya yang melakukan pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan atau orang yang memiliki kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang lain yang posisi dan kedudukannya berda dibawah orang tersebut enggan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang yang member sanksi, karena kekawtiran akan berpengaruh terhadap jabatan dan posisinya pada profesi tersebut.
-      Pengaruh masih lemahnya penegakan hokum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku     pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.
-       Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
-   Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
-     Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai subtansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri.

C.  Upaya Pencegahan Pelanggaran Etika Profesi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak lanjuti dan dinilai oleh dewan kehormatan atau komisis yang terbentuk khusus untuk itu, karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis. Seringkali kode etik juga berisikan tentang ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman dekat atau kerabatnya melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik.
Ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat. Beberapa alas an tersebut adalah (Adams., dkk, dalam Ludigdo, 2007) :
a)      Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berperilaku secara etis.
b)      Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
c)    Perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
d)     Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.

Seperti kode etik itu berasa dari dirinya sendiri, demikian juga dharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari kontrol ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan diatas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Masing-masing pelaksanaan profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi.kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan yang tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan oleh seorang profesi.

BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi si dalam masyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk di laksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.

B. Saran
Agar dapat memahami dan memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan adalah:
1. Memperbanyak pemahaman terhadap kode etik profesi
2. Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani
3. Pembahasan paper ini menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik profesi.

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar