PAPER SOSFTSKIL TUGAS III
Pelanggaran Etika IT
Diajukan sebagai tugas mata kuliah
Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi
Dosen : Prof.
Dr. I Wayan Simri WICAKSANA, S.Si, M.Eng
Disusun
oleh :
Dinna
Permatasari 12110083
4KA25
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Etika
profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi
informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang IT karena kode etik
tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu
kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau
tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang IT menyalahgunakan
profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri
uang, password leat komputer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti
itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah
disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain
hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet
sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Kode
etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah
dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Tujuan
utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa
mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan demikian kode etik
profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas
serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa
yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan
oleh seorang profesional.
B.
Rumusan Masalah
- Pengertian kode etik profesi
- Penyebab pelanggaran kode etik profesi
- Upaya pencegahan kode etik profesi
- Undang – undang pencegahan kode etik profesi
- Sanksi yang diberikan kepada pelanggaran kode etik profesi
- Contoh pelanggaran kode etik IT dan cara mengatasinya
C. Tujuan
- Sebagai wawasan pengetahuan perkembangan kode etik profesional
- Memberikan pengetahuan baru bagi pembaca, khususnya bagi penulis tentang pentingnya kode etik profesi.
- Berbagi informasi baru tentang pentingnya kode etik profesi.
BAB II
LANDASAN TEORI
LANDASAN TEORI
A. Pengertian
Pelanggaran Kode Etik profesi
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa
Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu
subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun
kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu
salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam
hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan
sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika
profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh
dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang
merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan
untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban
penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa
kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)
B.
Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar
pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai
contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai
alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi
IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu
menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah
profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa
menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau,
bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat
dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi
maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website
porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan
kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi,
informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat
dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa
melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan
terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko
kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar
akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika
profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin
tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan
pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan
etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang
IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat
bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran,
gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan. Bukan tak
mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan
dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.
C.
Pelanggaran Etika Profesi di Bidang IT
1. Kejahatan Komputer
Kejahatan
komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena
penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring
dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer
meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem
komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet)
dan lain-lain.
2. Netiket
Netiket
merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet
merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga
komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam
perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan
bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan
tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia
melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket
merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar
netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force),
sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan
dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
3. E-commerce
Berkembangnya
penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan
perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan
dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang
lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru
seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak
dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan
tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on
Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat
internet.
BAB
III
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pelanggaran Etika Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol social bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberitahukan
suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu
profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
kerja.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2. Sebagai sarana kontrol social bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Jadi pelanggaran kode etik profesi berarti
pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik bagi
suatu profesi dalam masyarakat.
B. Penyebab
Pelanggaran Etika Profesi
Pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh
sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau member petunjuk kepada
anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu
dimata masyarakat.
Tujuan Kode Etik Profesi adalah :
1.
Untuk
menjungjung tinggi martabat profesi
2.
Untuk menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggota
3.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.
Untuk
meningkatkan mutu profesi
5.
Meningkatkan
layanan diatas keuntungan pribadi
6.
Mempunyai
organisasi professional yang kuat dan terjalin erat
Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan
fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang
sangat jauh dari kenyataan. Memungkinkan para professional untuk berpaling
kepada kenyataan dan mengakibatkan idealisme kode etik profesi. Kode etik
profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi
keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran professional.
Penyebab pelanggaran kode etik profesi IT organisasi profesi tidak di
lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
terhadap suatu kode etik IT. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang substansi
kode etik profesi dan juga karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak
profesi itu sendiri. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para
pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur masing-masing profesi.
Alasan mengabaikan kode etik IT profesi antara lain :
1.
Pengaruh sifat
kekeluargaan
Misalnya
yang melakukan pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan kekerabatan
dengan pihak yang berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran kode etik
paa suatu profesi, maka mereka akan cenderung untuk tidak memberikan sanksi
kepada kerabatnya yang telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut.
2.
Pengaruh
jabatan
Misalnya
yang melakukan pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan atau orang
yang memiliki kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang
lain yang posisi dan kedudukannya berda dibawah orang tersebut enggan untuk
melaporkan kepada pihak yang berwenang yang member sanksi, karena kekawtiran
akan berpengaruh terhadap jabatan dan posisinya pada profesi tersebut.
- Pengaruh masih
lemahnya penegakan hokum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode
etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.
- Tidak
berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
- Organisasi
profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk
menyampaikan keluhan
- Rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai subtansi kode etik profesi, karena buruknya
pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
C. Upaya
Pencegahan Pelanggaran Etika Profesi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak lanjuti dan dinilai oleh
dewan kehormatan atau komisis yang terbentuk khusus untuk itu, karena tujuannya
adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis. Seringkali kode etik juga
berisikan tentang ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor
jika ketahuan teman dekat atau kerabatnya melanggar kode etik. Ketentuan itu
merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik.
Ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat. Beberapa alas
an tersebut adalah (Adams., dkk, dalam Ludigdo, 2007) :
a)
Kode etik
merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga
individu-individu dapat berperilaku secara etis.
b)
Kontrol etis
diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku
organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan
bisnisnya.
c) Perusahaan
memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana
kode etik merupakan salah satu penandanya.
d)
Kode etik
dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan
nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari
budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya
tersebut.
Seperti kode etik itu berasa dari dirinya sendiri, demikian juga
dharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun
demikian, dalam praktek sehari-hari kontrol ini tidak berjalan dengan mulus
karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, tetapi
dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan diatas kode
etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai,
karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas
pertimbangan-pertimbangan lain. Masing-masing pelaksanaan profesi harus
memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi.kode etik profesi
merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan
dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas
dan merinci norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan
demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara
jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan yang tidak baik, apa
yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan oleh seorang
profesi.
BAB
IV
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan
pedoman mutu moral profesi si dalam masyarakat yang di atur sesuai dengan
profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita
di terima oleh profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk di
laksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di
drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai
oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
B.
Saran
Agar
dapat memahami dan memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan
adalah:
1. Memperbanyak
pemahaman terhadap kode etik profesi
2.
Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di
jalani
3. Pembahasan paper ini menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik profesi.
3. Pembahasan paper ini menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik profesi.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar